faq:2022:04:26:000146154_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, fp yang diupload setelah tanggal 15 bulan berikutnya kan akan dianggap bukan fp. kalau wp udah kelewat batas tsb, lalu akhirnya dia terbitin fp atas transaksinya di masa pajak berikutnya dan jadi terlambat menerbitkan fp gt, boleh nggak ya?
Jawaban
boleh aja
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000146154_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion