faq:2022:04:26:000146153_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada lawan transaksi atas jasa outsourcing dia menerbitkan faktur pajak 01 atau 04 perbedaannya apa? teknis pengisiannya bagaimana?
Jawaban
pastikan dia masuk ke non jkp (sekarang jkp yang mendapat fasilitas dibebaskan berdasarkan uu hpp/jkp *kalau masuk ke jkp: - a. pakai dpp nilai lain(04) lain asal dirinci tagihannya di fp (cek ke resume) - b. pakai penggantian (01) kalau tidak dirinci *kalau masuk ke non jkp (dulu non jkp tapi sekarang masuk ke objek ppn tp dapat fasilitas dibebaskan pasal 16B uu HPP) –> menunggu aturan turunannya
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000146153_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion