faq:2022:04:26:000146146_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo WP mengadakan pameran di luar negeri apakah termasuk penyerahan jasa EO yang dipungut PPN?
Jawaban
ini ternyata WP nya merupakan peserta pameran sehingga harusnya tidak ada unsur pameran karena bukan merupakan penyerahan JKP ke LN. tapi jika ada barang keluar akibat pameran itu maka tetep dianggap ekspor dan PEB nya harus diurus
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000146146_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion