faq:2022:04:26:000146145_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika wp badan tidak ada operasi sementara di tahun 2021, apakah ada kewajiban pelaporan spt masa 21/23 dan spt tahunan badan? mohon dibantu mas mbak
Jawaban
Untuk pelaporan spt pada umumnya jika npwp masih aktif pasti ada kewajiban lapor. Tapi untuk spt masa bisa cek pmk 9/2018 pasal 10 ya. Ada kondisi spt masa pph 21 tidak perlu dilaporkan kalo nihil (kecuali masa des dan/atau ada skd tetap wajib), pph 23 lapor kalo ada pemotongan saja dsb
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000146145_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion