faq:2022:04:26:000146139_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi, tolong bertanya terkait SPT 1771 (PPh Badan), apabila saya mengalami kerugian sehingga timbul Lebih Bayar dan angsuran PPh 25 untuk tahun berikutnya menjadi 0, apakah saya perlu untuk melampirkan Perhitungan Sendiri PPh 25 saya di SPT?
Jawaban
Pastikan pengisian dan perhitungan angsuran pph 25 ikutin aja petunjuk pengisian formnya di per-19/2014 yaa. Kalau sudah benar harusnya sih cukup berdasarkan hitugan dari yg ada di spt aja. Perlu nggaknya lampiran perhitungan 25 tersendiri kembali ke aturan lampiran spt tahunan di per-02/2019
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000146139_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion