faq:2022:04:26:000146138_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau penjualan pasir kena PPN ya sekarang? Ada aturan yg bisa saya baca bu ? Terus kalau untuk pengepul seperti kami ini ppnya gimana kalau jual retail atas pasir tersebut.
Jawaban
Secara ketentuan pasal 4A UU PPN sttd uu HPP, barang tambang dihapus dari daftar non objek dan sekarang sudah jadi objek PPN. Di SP-39/KLI 2022 pun tidak disebutkan mengenai barang tambang dapat fasilitas, begitu juga dengan 14 pmk baru yg terbit. sehingga seharusnya terutang PPN secara umum karena memang sudah jadi BKP yaa. Terkait retail, kalo yg dimaksud adl pkp PE, selama memenuhi kriteria pkp PE bisa aja digunggung
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000146138_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion