User Tools

Site Tools


faq:2022:04:26:000146136_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. Apakah jika pihak broker asuransi belum di kukuhkan sebagai PKP tetap dikenakan Ppn 2,2% atau tidak ? 2. Mohon berikan dasar hukumnya. Terimakasih izin bertanya Mas/Mbak yg dimaksud broker asuransi itu apakah agen asuransi yaa? Kemudian kalo di Pasal 4 ayat 3 PMK-67/PMK.03/2022 disebutkan Agen Asuransi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, berarti sepanjang sudah ada NPWP tidak perlu pengukuhan PKP lagi dan atas penyerahannya ke


Jawaban

broker itu malah lebih cenderung ke pialang ya, bukan agen asuransi. Jadi kewajiban pkpnya mengacunya ke pasal 4 ayat 1. Kalo yg ayat 3 kan untuk agen aja. Kemudian terkait pengenaan PPNnya, secara umum sih kembali ke kondisi umum dulu bahwa terutang PPN kan jika diserahkan oleh PKP, nanti dia ada kewajiban buat fp juga. Nah, yg perlu dperhatikan, agen ataupun pialang/broker asuransi ini di pasal 4 ayat 1 wajib lapor untuk dikukuhkan pkp. Jadi kalo belum pkp, segera lapor untuk dikukuhkan kar

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R᠎ R N​ J L
J V G B J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y X​ X Q᠎ P
 
faq/2022/04/26/000146136_1234.txt · Last modified: (external edit)