User Tools

Site Tools


faq:2022:04:26:000146133_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya memiliki usaha dengan produk layanan digital, metode pembayaran adalah langganan per bulan. Usaha merupakan milik saya sendiri / perorangan (bukan badan). (Kasus) Saya ingin mengadakan semacam sayembara membuat video. Setiap peserta yang ikut, akan saya beri hadiah langganan gratis tanpa undian (semua orang dapat). Contoh: langsung dapat 1 bulan gratis setelah kirim video. (Pertanyaan) 1. Apakah dikenakan pajak pada hadiah tanpa undian? 2. Untuk pemenang utama akan diberikan hadiah 1 tah


Jawaban

1. Hadiah yg jadi objek pajak itu kan bisa karena penghargaan/kegiatan atau undian. Hadiah kegiatan/penghargaan akan kena 21 kalo yg nerima op dan pemotongnya adl penyelenggara kegiatan (termasuk yg OP, cek per-16/2016 ya). Kalo pesertanya badan bisa kena pph 23 (tapi ini juga kalo si pemberi penghasilan adl OP yg ditunjuk sebagai pemotong sesuai dalam pasal 23 uu pph ya, bedakan konteksnya dg yg pph 21 tadi). 2. Nyambung ke nomor 1, selama jadi objek pajak ya akan kena pajak. Dan kemungkinan p

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q R X᠎ T A
A W​ R R L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O D Y Q G
 
faq/2022/04/26/000146133_1234.txt · Last modified: (external edit)