faq:2022:04:26:000146122_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak ijin bertanya, kalau input data PPN KMs di web efaktur bagaimana caranya ? PPN KMS ini diinputnya di Efaktur desktop atau Faktur web ya?
Jawaban
Digali dulu aja, Mas. Ini untuk masa pajak kapan dan bisa dikreditkan/tidak. Untuk PPN KMS sesuai PMK-61/2022 penginputannya mengikuti ND-668/2022
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000146122_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion