User Tools

Site Tools


faq:2022:04:26:000146122_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/Mbak ijin bertanya, kalau input data PPN KMs di web efaktur bagaimana caranya ? PPN KMS ini diinputnya di Efaktur desktop atau Faktur web ya?


Jawaban

Digali dulu aja, Mas. Ini untuk masa pajak kapan dan bisa dikreditkan/tidak. Untuk PPN KMS sesuai PMK-61/2022 penginputannya mengikuti ND-668/2022

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H᠎ K M G H
G​ L M F᠎ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U U Z F P
 
faq/2022/04/26/000146122_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1