faq:2022:04:26:000146101_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya untuk Pembayaran PPh Masa April ada keringanan untuk tenggat pembayarannya tidak ya ? karena kan bertepatan dengan cuti bersama dan libur lebaran? Ini tidak ada kan mas/mba masih sesuai dengan Pasal 2 PMK 242/2014?
Jawaban
ada di pasal 9 ayat 1 PMK 242/2014 mas, Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000146101_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion