faq:2022:04:26:000146100_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami ada terima faktur pajak masukan masa maret dengan alamat kantor pusat tp barangnya diterima di kantor cabang. faktur pajaknya akan dikreditkan dimasa April. faktur pajak tsb perlu direvisi juga atau tidak ? perusahan saya pusat terdaftar di KPP BKM,
Jawaban
ketentuan pasal 6 ayat 6 dan ayat 7 PER-03/2022 baru berlaku tanggal 1 April 2022. Jika FP-nya memang sudah diterbitkan Maret, alamatnya tidak perlu disesuaikan dengan ketentuan PER-03/2022
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000146100_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion