faq:2022:04:26:000146098_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp tidak ingin mengakui kompensasi kerugian di eform lampiran khusus 2A
Jawaban
pasal 6 ayat 2 UU PPh Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut‐turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000146098_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion