faq:2022:04:26:000146085_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan perihal PPh pasal 4 ayat 2 (pajak sewa). Saya ingin membuat bukti potong untuk sewa unit apartemen kepada warga negara asing, pengisian dilakukan di ebupot unifikasi. Namun yang harus diisikan adalah NPWP dan NIK. Bagaimana cara membuat pph pasal 4ayt2 untuk WNA (orang pribadi)?
Jawaban
WP pemilik, setor sendiri. Saat rekam di unifikasi hanya merekam ntpn dan memilih kode objek pajak
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000146085_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion