User Tools

Site Tools


faq:2022:04:26:000146085_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan perihal PPh pasal 4 ayat 2 (pajak sewa). Saya ingin membuat bukti potong untuk sewa unit apartemen kepada warga negara asing, pengisian dilakukan di ebupot unifikasi. Namun yang harus diisikan adalah NPWP dan NIK. Bagaimana cara membuat pph pasal 4ayt2 untuk WNA (orang pribadi)?


Jawaban

WP pemilik, setor sendiri. Saat rekam di unifikasi hanya merekam ntpn dan memilih kode objek pajak

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R K E Q X
A J L T M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q H B U Z
 
faq/2022/04/26/000146085_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)