User Tools

Site Tools


faq:2022:04:26:000146079_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami melakukan transaksi dengan perusahaan pelayaran dalam rangka kegiatan ekspor kami. Kami menerima tagihan atas terminal handling charge (thc) sebesar Rp. 1.300.000;- dan export documentation fee sebesar Rp. 0,- , mereka menerbitkan 2 Faktur Pajak atas transaksi tersebut diatas sebgai berikut : 1. Faktur Pajak dengan kode 080 ' PPN Dibebaskan Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2015' untuk tagihan THC sebesar Rp. 1.300.000,- 2. Faktur Pajak dengan kode 010 untuk tagihan Export DOc Fee sebesar Rp. 0


Jawaban

PP 74/2015 atas jasa kepelabuhanan. WP sebagai pihak pemilik barang yg bertransaksi dengan perusahaan angkutan laut yg melakukan kegiatan angkutan laut LN. Seharusnya yg diterbitkan FP 08 atas jasa kepelabuhanan adalah pihak angkutan laut tsb atas penyerahan jasa kepelabuhanan oleh badan usaha pelabuhan.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y R M C U
C B N V I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H F Q W C
 
faq/2022/04/26/000146079_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1