faq:2022:04:26:000146076_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“1. untuk depresiasi karena PSAK 73 perlu diinput ke lampiran 1A atau engga 2. kolom keterangan di lampiran 1A diisi apa”
Jawaban
“1. Cek dulu sesuai PSAK 73 transaksi WP termasuk finance/operating lease. Jika termasuk finance lease maka pastikan apakah memenuhi kriteria finance lease sesuai KMK-1169/KMK.01/1991. Jika memenuhi kritera finance lease sesuai ketentuan perpajakan maka penyusutan berlaku ketentuan sesuai pasal 16 KMK tersebut. Jika secara fiskal lessee boleh melakukan penyusutan maka lampiran 1A diisi. 2. Lampiran PER-19/PJ/2014, Kolom CATATAN diisi dengan informasi yang relevan (apabila ada) mengenai : - tah
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000146076_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion