User Tools

Site Tools


faq:2022:04:26:000146075_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“mau bertanya lagi mengenai daging segar. dahulu merupakan barang tidak terhutang PPN..lalu UU HPP ada penjelasan menjadi fasilitas..apakah setelah UU HPP jadi dibuatkan faktur pajak? Sedangkan sebelumnya khan tidak wajib membuat FP? Mohon pencerahannya. https://twitter.com/ChuuLuphUky/status/1518555468238843904


Jawaban

sesuai pasal 16B UU PPN stdtd UU HPP, daging merupakan salah satu barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Tapi sampai saat ini belum ada aturan teknis pembebasannya seperti apa. Karena WP menanyakan teknis pembuatan faktur pajaknya maka sarankan WP untuk menunggu aturan turunannya dulu ya Mas.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q᠎ G N W N
L V P᠎ F P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E F K​ Q D
 
faq/2022/04/26/000146075_1234.txt · Last modified: (external edit)