faq:2022:04:26:000146075_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“mau bertanya lagi mengenai daging segar. dahulu merupakan barang tidak terhutang PPN..lalu UU HPP ada penjelasan menjadi fasilitas..apakah setelah UU HPP jadi dibuatkan faktur pajak? Sedangkan sebelumnya khan tidak wajib membuat FP? Mohon pencerahannya. https://twitter.com/ChuuLuphUky/status/1518555468238843904”
Jawaban
sesuai pasal 16B UU PPN stdtd UU HPP, daging merupakan salah satu barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Tapi sampai saat ini belum ada aturan teknis pembebasannya seperti apa. Karena WP menanyakan teknis pembuatan faktur pajaknya maka sarankan WP untuk menunggu aturan turunannya dulu ya Mas.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000146075_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion