User Tools

Site Tools


faq:2022:04:26:000146073_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP akan mengikuti pameran di luar negeri, apakah wp perlu membuat faktur pajak dan apabila membuat faktur alamat yg dicantumkan berarti sesuai dg alamat yg di LN?


Jawaban

Pada dasarnya atas pengeluaran BKP Berwujud dari luar daerah PPN kan dikenai PPN dengan tarif 0%. Nah untuk ekspor sendiri gak ada ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai ekspor sementara. Jadi jika ada pemasukan/pengeluaran barang mengikuti ketentuan ekspor impor saja. Nah untuk pemasukan kembali barang pamerannya maka dikenai PPN jika yang diimpor kembali selain yang diatur di PER-07/PJ/2021. Dokumen ekspor impor memakai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak berupa PEB atau PIB. Ta

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Q C E T
R᠎ J D​ Y R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P Q F B F
 
faq/2022/04/26/000146073_1234.txt · Last modified: (external edit)