faq:2022:04:26:000146052_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada masa berlaku SPPB nya bu? misalnya faktur pajak DP sudah terbit di januari, apakah ada ketentuan periode penerbitan faktur pajak selanjutnya?
Jawaban
bisa pake SPPB yang sama, kalo batasan kapan FP berikutnya tidak ada, kembali ke aturan kapan saat seharusnya FP di terbitkan saja
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000146052_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion