faq:2022:04:26:000146023_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#41Q: Mau bertanya terkait per 3 2022, perusahaan saya adalah perusahaan jasa dibidang jasa ekspedisi atau jasa pengiriman barang, untuk faktur pajaknya menggunakan kode berapa ya?
Jawaban
#41A by pm Pasal 2 ayat (2) PMK-71/PMK.03/2022 Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos; b. jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan; c. jasa pengurusan transportasi
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000146023_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion