User Tools

Site Tools


faq:2022:04:26:000146016_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami tedaftar di KPP PMA sebagai PKP dan pemusatan PPNKami memiliki beberapa NPWP Cabang, namun untuk cabang masih non PKPApakah faktur pajak masukan (kami sebagai pembeli) per 1 April ini, wajib untuk mengikuti aturan Pasal 6 ayat 6 PER 03 Tahun 2022 ?


Jawaban

Pusatnya terdaftar di BKM, berarti otomatis PPNnya semua dipusatkan dan NPWP cabang otomatis non-PKP. Dan ketentuan Pasal 6 ayat (6) ini memang khusus bagi yg terdaftar di KPP BKM, dijelaskan juga di ayat (7)nya. Jadi kalo penyerahannya ke alamat cabang, maka NPWP dan nama tetap pake pusat, tapi alamatnya sesuai alamat cabang tempat tujuan barangnya dikirimkan

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R K G R L
U I I K᠎ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W E᠎ W V K
 
faq/2022/04/26/000146016_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)