User Tools

Site Tools


faq:2022:04:26:000146015_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

BPHBT apakah bisa dibiayakan? Jika bisa pembiayaannya sekaligus atau menggunakan penyusutan?


Jawaban

Penegasan di SE-01/2002, BPHTB bisa dibiayakan melalui amortisasi (untuk hak atas tanah) dan penyusutan (untuk hak atas bangunan). Diarahkan untuk konsultasi lebih lanjut ke KPP kalo masih belum yakin

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X M A L M
D B C L᠎ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E U E B B
 
faq/2022/04/26/000146015_1234.txt · Last modified: (external edit)