Tanya
Mas/mba mohon bantuannya. Ada spln dari vietnam transaksi dgn wpdn, tapi dia salah ada kelebihan membayar ke wpdn nya. Pembayarannya ini menggunakan mata uang kripto. Saat dia minta kelebihan bayarnya untuk dikembalikan ke vietnam, wpdn nya memotong PPN 11% dikolom dividen seperti gambar terlampir. Untuk PMK 68/2022 sendiri kan baru berlaku 1 mei sedangkan pengembalian dananya ini april. Apakah memang jadi terutang ppn ya mas/mba? Kalau iya berarti memang sudah benar dipotong oleh wpdn ya? Kalau
Jawaban
kita jawab normatif saja ya, pertama terkait kripto kalaupun menjadi objek pajak, maka atas transaksi yang di atur di pasal 2 (terkait PPN) dan pasal 19 (terkait PPh) di PMK 68/PMK.03/2022. Sementara untuk tarifnya sendiri diatur di pasal 5 (untuk PPN) dan pasal 22 (untuk PPh) di PMK yang sama. nah kalaupun transaksi mereka ini merupakan objek pajak dari PMK 68 ini, secara administrasi sendiri WP ini kan salah memungut PPN menggunakan bukti potong pasal 23 Dividen, selain itu tarifnya salah
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion