faq:2022:04:26:000145978_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp melakukan renovasi bangunan yang statusnya sewa, apakah bisa disusutkan?
Jawaban
sesuai pasal 6 UU PPh seharusnya bisa dibiayakan tapi bukan melalui mekanisme penyusutan mas. biaya usaha biasa saja sepanjang memenuhi kriteria
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000145978_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion