User Tools

Site Tools


faq:2022:04:26:000145967_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penambahan penandatangan faktur pajak sesuai per 03 tidak perlu validasi ktp lagi


Jawaban

tidak perlu, PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penandatangan Faktur Pajak pada aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D I A N P
W T L E T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X F W W H
 
faq/2022/04/26/000145967_1234.txt · Last modified: (external edit)