Tanya
twitter: izin mas mba. kalau ada pembetulan SPT PPN dengan status Kurang Bayar tetapi diakhir tahun sudah dilaporkan status Lebih Bayar, bagaimana pelaporan untk pembetulan SPT PPN nya ya min? https://twitter.com/Ekayeyeye/status/1518487608799940608
Jawaban
bisa sambil digali dulu ya. Ini untuk masa pajak apa dan SPT masa PPN normalnya statusnya apa kak ? Apakah kurang bayar atau lebih bayar ? Kemudian dilakukan pembetulan spt masa PPNnya karena apa ? Maksud dari “diakhir tahun sudah di laporkan status lebih bayar” ini gimana ya ? Apakah maksudnya spt ppn masa desembernya, sudah dilaporkan dengan status LB ? Secara umum, petunjuk pengisian SPT masa PPN termasuk tatacara pembetulan spt masa PPN mengacu ke per 29/2015, silakan wp bisa siarah
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion