User Tools

Site Tools


faq:2022:04:26:000145963_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

twitter: izin mas mba. kalau ada pembetulan SPT PPN dengan status Kurang Bayar tetapi diakhir tahun sudah dilaporkan status Lebih Bayar, bagaimana pelaporan untk pembetulan SPT PPN nya ya min? https://twitter.com/Ekayeyeye/status/1518487608799940608


Jawaban

bisa sambil digali dulu ya. Ini untuk masa pajak apa dan SPT masa PPN normalnya statusnya apa kak ? Apakah kurang bayar atau lebih bayar ? Kemudian dilakukan pembetulan spt masa PPNnya karena apa ? Maksud dari “diakhir tahun sudah di laporkan status lebih bayar” ini gimana ya ? Apakah maksudnya spt ppn masa desembernya, sudah dilaporkan dengan status LB ? Secara umum, petunjuk pengisian SPT masa PPN termasuk tatacara pembetulan spt masa PPN mengacu ke per 29/2015, silakan wp bisa siarah

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C P C E P
P᠎ V᠎ O᠎ L W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F U J J V
 
faq/2022/04/26/000145963_1234.txt · Last modified: (external edit)