faq:2022:04:26:000145960_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sy sudah melakuka transaksi pembelian rumah di masa mar. Dan PPN atas pembelian rumah tsb masih dipungut full yaitu 10%. Apakah syrt untuk pengembalian atas DTP PPN tersebut y bu? mengingat transaksi yg di lakukan blm lewat di masa sept 2022
Jawaban
sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan pmk 6/2022, maka berhak DTP, dalam hal, seharusnya wp berhak dtp, namun terlanjur di pungut, nanti pihak penjual seharusnya mengembalikan atas pungutan PPN tersebut ke pembelinya. Nanti mekanismenya kalau penjual terlanjur pungut ppn dengan terbit fp 01, bisa buat fp pengganti, dan bisa pembetulan spt (jika spt normal sudah disampaikan), dan atas LB yang muncul bisa diakui penjual
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000145960_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion