User Tools

Site Tools


faq:2022:04:26:000145960_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sy sudah melakuka transaksi pembelian rumah di masa mar. Dan PPN atas pembelian rumah tsb masih dipungut full yaitu 10%. Apakah syrt untuk pengembalian atas DTP PPN tersebut y bu? mengingat transaksi yg di lakukan blm lewat di masa sept 2022


Jawaban

sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan pmk 6/2022, maka berhak DTP, dalam hal, seharusnya wp berhak dtp, namun terlanjur di pungut, nanti pihak penjual seharusnya mengembalikan atas pungutan PPN tersebut ke pembelinya. Nanti mekanismenya kalau penjual terlanjur pungut ppn dengan terbit fp 01, bisa buat fp pengganti, dan bisa pembetulan spt (jika spt normal sudah disampaikan), dan atas LB yang muncul bisa diakui penjual

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Z M J W
K T D L᠎ R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B R P᠎ G F
 
faq/2022/04/26/000145960_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)