faq:2022:04:26:000145942_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#19Q kak, WP terdaftar di KPP PMA sebagai PKP dan pemusatan PPN. Kami memiliki beberapa NPWP cabang, namun untuk cabang masih non PKP Apakah kami wajib untuk mengikuti aturan PER-03/PJ/2022 Pasal 6 ayat 6 ?
Jawaban
#19A by pm jika WP pemusatan PPN beli barang ke PKP, trus barangnya dikirim ke cabang pemusatan, PKP penjual terbitin FP dengan npwp sama nama pake pusat pemusatan, alamat pake cabang pemusatan penerima BKP nya
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000145942_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion