faq:2022:04:26:000145923_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas/mba, klo jasa commisioning yg berkaitan dgn kontruksi penerima jasanya orang pribadi ini dipotong pph final sesuai pp 9 2022 bukan?
Jawaban
kita jawab normatif aja, untuk jasa yang di kenakan PPh final atas jasa konstruksi sesuai yang di atur di PP 9 TAHUN 2022 nah kalo OP kemungkinan bukan pemotong, jadi bisa dengan Badannnya setor sendiri sesuai pasal 5 PP 51 TAHUN 2008
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000145923_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion