faq:2022:04:26:000145919_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
laporan realisasi impor dilaporkan triwulan atau bagaimana
Jawaban
PMK 41/2021 Pasal 12 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang telah diterbitkan SKTD yang dilampiri RKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10), harus menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. (2) Dalam hallaman Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau tidak dapat diakses, Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan disampaikan kepada Direktur
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000145919_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion