User Tools

Site Tools


faq:2022:04:26:000145919_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

laporan realisasi impor dilaporkan triwulan atau bagaimana


Jawaban

PMK 41/2021 Pasal 12 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang telah diterbitkan SKTD yang dilampiri RKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10), harus menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. (2) Dalam hallaman Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau tidak dapat diakses, Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan disampaikan kepada Direktur

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S X U R A
L T᠎ N D T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C A V᠎ V P
 
faq/2022/04/26/000145919_1234.txt · Last modified: (external edit)