User Tools

Site Tools


faq:2022:04:26:000145909_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#8Q saya ingin bertanya apabila perusahaan kami membagikan dividen ke wpdn. sesuai uu cipatker tidak dikenakan pajak dividen karena dividen tersebut diinvestasikan lagi di indonesia dalm bentuk royalty. bagaimana penulisannya di lampiran V spt badan ? apakah tetap ditampilkan?


Jawaban

#8A by pm untuk pengisian SPT Tahunan tidak ada perubahannya, jadi masih tetap diisi sesuai lampiran PER-19/PJ/2014.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M I R S᠎ U
O M U Z C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V H M I D
 
faq/2022/04/26/000145909_1234.txt · Last modified: (external edit)