faq:2022:04:26:000145909_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#8Q saya ingin bertanya apabila perusahaan kami membagikan dividen ke wpdn. sesuai uu cipatker tidak dikenakan pajak dividen karena dividen tersebut diinvestasikan lagi di indonesia dalm bentuk royalty. bagaimana penulisannya di lampiran V spt badan ? apakah tetap ditampilkan?
Jawaban
#8A by pm untuk pengisian SPT Tahunan tidak ada perubahannya, jadi masih tetap diisi sesuai lampiran PER-19/PJ/2014.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/26/000145909_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion