User Tools

Site Tools


faq:2022:04:26:000145891_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#2Q Twitter: WP Pemusatan di PMA2, apabila ingin membuat faktur pajak gabungan, fp gabungan per cabang, atau fp gabungan untuk seluruh cabang? Dasae aturan?


Jawaban

#2A Halo mas, Pasal 13 ayat 2 UU PPN stdd UU Ciptaker ketentuan FP gabungan kan diatur di Pasal 13 ayat (2) UU PPN stdd UU Ciptaker Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. karena ketentuan penerbitan FP oleh PKP pemusatan menggunakan identitas pusat pemusatan

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S G A Z R
S W X O N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L X T A P
 
faq/2022/04/26/000145891_1234.txt · Last modified: (external edit)