faq:2022:04:25:000186112_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aku mau tanya kalau PEB bagian pemilik barangnya NPWP nya tidak lengkap (kurang 000 di 3digit terakhir) tapi bea cukai gabisa revisi
Jawaban
Secara ketentuan di Pasal 2 huruf l PER-16/PJ/2021, dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah: Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway billyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000186112_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion