User Tools

Site Tools


faq:2022:04:25:000186104_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pertanyaan intinya adalah apakah sekarang penyerahan BKP secara konsinyasi masih terutang PPN?


Jawaban

Selama yang diserahkan BKP/JKP maka tetap dipungut ppn. Saat penyerahannya diatur di PP-9/2021

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G P G K​ C
M D N G E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N H V A E
 
faq/2022/04/25/000186104_1234.txt · Last modified: (external edit)