faq:2022:04:25:000186104_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pertanyaan intinya adalah apakah sekarang penyerahan BKP secara konsinyasi masih terutang PPN?
Jawaban
Selama yang diserahkan BKP/JKP maka tetap dipungut ppn. Saat penyerahannya diatur di PP-9/2021
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000186104_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion