faq:2022:04:25:000186000_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin lapor pembetulan (SP2DK) pph 23 tahun 2016. Tapi di ebupot cm bisa smpai th 2017 saja, saya harus gimana pelaporannya ?
Jawaban
Tahun 2016 apakah sudah wajib ebupot untuk pelaporan pph pasal 23-nya? Jika belum wajib menggunakan ebupot, maka untuk pembetulan spt masa pph 23 tahun 2016 yang spt normalnya masih lapor menggunakan espt, pembetulannya juga menggunakan e-spt (lapor file csv). Kalau untuk pelaporannya melalui kpp atau melalui pjap.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000186000_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion