User Tools

Site Tools


faq:2022:04:25:000184514_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

utk penyerahan pasal 16 d jika memenuhi ketentuan pedagang eceran fp y boleh digunggung gk mas/mbak?, atau ad ketentuan lain?


Jawaban

Mangacu pada BAB VI (pasal 25-29) Per 03/2022, tdk disebutkan bahwa FP Pedagang Eceran dapat dibuat utk penyerahan 16D, maka apabila ada penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang memenuhi syarat terutang ppn, PKP harus membuat faktur pajak dengan kode 09

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q N B Y O
E N U H Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G T F J Y
 
faq/2022/04/25/000184514_1234.txt · Last modified: (external edit)