faq:2022:04:25:000184513_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya Mas/Mbak kalo ada gudang milik pihak ke 3 apakah bisa didaftarakan sebagai NPWP Cabang?
Jawaban
Pasal 3 per 04/2020. Cabang dapat berupa gudang, yg digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen. Tidak disebutkan harus atas milik sendiri atau tidak, selama digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen, harusnya bisa didaftarkan sbg npwp cabang
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000184513_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion