Tanya
PNS Ph Bruto x 50% x tarif pasal 17? Ha??? Ga salah itu??? bukannya pns kan ada kriteria tertentunya, gol II 0%, III 5%, & IV 15% Hal ini berlaku jg untuk pensiunan PNS . mohon dibantu mas/mba https://twitter.com/EL_PiJi93/status/1517419711000367104
Jawaban
Kalau untuk PNS dan pensiunannya, mengacunya ke PP 80/2010. Atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh pasal 21 bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas. Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dengan tarif: a. sebesar 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II dan Pensiunannya; b. sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III dan pensiunannya; c. sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV dan Pensiunannya
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion