User Tools

Site Tools


faq:2022:04:25:000184428_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami dari PT Coats Rejo Indonesia berencana membuka lokasi baru untuk pergudangan di daerah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kami terdaftar di KPP Penanaman Modal Asing 4. Pertanyannya: 1) Bagaimana cara mendaftarkan NPWP untuk lokasi baru tersebut, apakah harus mengunjungi langsung KPP di daerah tersebut, dan bila ya, bisa dibantu informasi KPP mana akan didaftarkan? Bila ada cara melalui online/daring mohon diinfokan alamat web-nya. 2) Apabila kemudian lokasi baru tersebut sudah terdaftar dan memiliki NPWP, untuk keperluan pelaporan PPN dan PPh Potong pungut nya seperti apa ya? Apakah otomatis terpusat di lokasi utama, atau lokasi tersebut wajib melaporkan tersendiri kewajiban perpajakannya?


Jawaban

1. Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan dengan: (Pasal 9 ayat (1) PER-04/PJ/2020) a. mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, dan b.dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. Nanti bisa dijelaskan mengenai tata cara pendaftaran NPWP cabang secara elektronik sesuai per-04/2020 ya mas, yg wp bisa ajukan melalui https://ereg.pajak.go.id. Dokumen Yang Dipersyaratkan disebutkan di Pasal 9 ayat (4) huruf c PER-04/PJ/2020. 2. Untuk PPN, sesuai pasal 5 ayat (1) huruf a PER-05/2021, bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus, meliputi seluruh kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang di Pusat dan Cabang Wajib Pajak, termasuk Cabang Wajib Pajak setelah penetapan. Untuk PPh, bisa dijelaskan pasal 6 PER-05/2021 ya mas.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A P U U L
A J E​ A D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q K C M U
 
faq/2022/04/25/000184428_1234.txt · Last modified: (external edit)