User Tools

Site Tools


faq:2022:04:25:000184427_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/twister899/status/1518414378856443904 @kring_pajak Pagi Min, kami akan menjual barang ke Batam. Bagaimana teknis pembuatan PPBJ agar FP yg kami terbitkan bebas PPN ? Aplikasi apa yg digunakan, bentuk form PPBJ nya, cara input ke aplikasi E-faktur dll…Mohon dibantu ya kak


Jawaban

Ini gak disebutkan penyerahannya dari TLDDP atau darimana ya mas? Atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, dan pelaku usaha di KEK kepada Pengusaha di KPBPB kan memang dapat fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Untuk tata cara pembuatan PPBJ ada di pasal 4 ayat (1)-(3) PMK-173/2021, yang membuat adalah Pengusaha di Kawasan Bebas yang bermaksud memperoleh BKP berwujud, dan disampaikan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Contoh format PPBJ ada di lampiran C PMK-173/2021. Cara input PPBJ pada faktur 07 di efakturnya, nanti dimasukan di bagian nomor dokumen pendukung dengan isian nomor PPBJ, 3 digit pertama itu tidak diinput, karena digit tersebut merupakan Kode PPBJ. Tatacara lengkap penginputannya ada di gambar ya mas.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B M D Y K
T Z P L C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L L F S K
 
faq/2022/04/25/000184427_1234.txt · Last modified: (external edit)