Tanya
BUT yang memiliki perhitungan PPh Badan Tahunan Lebih Bayar karena kredit pajak, apakah akan mempengaruhi perhitungan BPT-nya? Karena sepemahaman kami jika statusnya kurang bayar, maka atas pembayaran tersebut menjadi pengurang dalam menghitung BPT. https://twitter.com/Ridoo_o/status/1517403854538612736
Jawaban
Apabila yg ditanya perhitungan BPT, sesuai Pasal 1 ayat (1) PMK-14/PMK.03/2011 kan rumusnya Penghasilan kena pajak dikurangi pph terutang (dari suatu BUT di Indonesia). Pengh Kena Pajak ama PPh terutangnya kan gak berubah ya mbak tetep ada nilainya, karena LB di SPT Badan itu nilainya PPh terutang dikurangi kredit pajak, nanti LB bisa pake restitusi. Jadi BPT dan PPh 29 itu itungannya masing-masing, untuk perhitungan BPTnya kembali ke rumus BPT sesuai pasal 1 ayat (1) PMK-14/PMK.03/2011.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion