Tanya
Min,.mau mau melihat detail SPT thn2 lalu yg disampaikan dgn espt, arsip di saya hilang, apakah bisa dibantu dr djp scr online? Mas/mba untuk melihat detail pengisian SPT yang pernah dilaporkan menggunakan espt wpnya bisa diarahkan Arsip SPT > Lihat SPT dan ke KPP terdaftar atau bagaimana ya? Terima kasih.
Jawaban
kalo sesuai pasal 15 ayat (2) per-16/2016 dan lampiran per-16/2016 nomor II.I.5 dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 10.200.000,00, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan. Jadi pph terutangnya seharusnya diitungnya emang bulanan untuk satu bulan kalender tersebut, yg harian awal jadi gak ada. Untuk di espt kan harusnya gak masalah ya ngga, karena dilaporkannya emang bulanan. Paling yg udah terlanjur dipotong ke pegawai tidak tetap tadi, misal harian udah ada yg dipotong nilai 200 ribu, akumulasi diitung lewat 10,2 juta dihitung misal pph nya 300 ribu, nanti bisa potong sisanya aja 100 ribu lagi. Tapi yg disetor ke kas negara tetep 300 ribu, sesuai itungan ketika akumulai lewat dari 10,2 juta.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion