faq:2022:04:25:000184420_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada wp diterbitkan surat teguran atas pengkreditan fp masukan atas jasa selama belum berproduksi dan belum melakukan penyerahan di januari 2021-desember 2021. Baru mulai produksi dan penyerahan di desember 2021. Padahal berdasarkan pmk 18 tetap bisa dikreditkan. Itu gimana ya mas/mbak?
Jawaban
WP bukan nerima surat teguran, kaya himbauan untuk pembetulan spt. Bisa dijelaskan pasal 9 ayat (2a) UU PPN-Cika, dan diatur lebih lanjut di pasal 54-55 pmk-18/2021. Nanti lebih lanjut bisa konsultasi kpp dasar kenapa tidak bisa dikreditkan, misal bisa jadi ada temuan lain.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000184420_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion