Tanya
(email) : agus edi sumanto Mon 04/25/2022 12:59 Per 1 april 2022 kan telah diberlakukan pengenaan PPn baru. Kami bermaksud menanyakan apakah transasksi yang kami lakukan termasuk yang kena atran PPn baru tersebut atau tidak ? Berikut ini adalah transaksi yang kami lakukan. Kami, PT. PJU (BUMD Jatim) saat ini melakukan trading gas. Kami membeli gas dari PCK2l, operator Wilayah Kerja (WK) Ketapang. Yang kami beli adalah gas bumi, Gas bumi tersebut kami jual melalui pipa ke PT. PLN/PJB. Pertanyaannya, apakah transaksi sebagaimana di atas terkena ketentuan baru terkait dengan PPn apa tidak ? Mohon penjelasannya. Kami sangat berterima kasih jika disertakan dengan Perundangan / ketentuannya.
Jawaban
sejauh ini kita blm bisa memberikan informasi bang, diarahkan untuk menunggu aturan turunan dulu ya
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion