User Tools

Site Tools


faq:2022:04:25:000165625_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya saya perusahaan yang bergerakdibidang penanganan kargo pengiriman barang kalau untuk kode faktur 050, untuk tarif DPP nya masih di 10% atau 100% dari omset ?


Jawaban

huruf c, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W S H U D
S​ P K O T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I U F Q H
 
faq/2022/04/25/000165625_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1