faq:2022:04:25:000165623_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN kami satukan di pusat (kpp madya) tetapi untuk pengiriman barang kami diinfo perubahan harus sesuai alamat kirim. nah kami punya beberapa cabang salah satunya di semarang dan ini ada 2 gudang. kalau kami ada penjualan di FP apakah kami isi alamat cabang atau alamat gudang?
Jawaban
Jawab normatif sesuai Per 03 pasal 6 ayat 6, “alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP.”
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000165623_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion