User Tools

Site Tools


faq:2022:04:25:000165623_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPN kami satukan di pusat (kpp madya) tetapi untuk pengiriman barang kami diinfo perubahan harus sesuai alamat kirim. nah kami punya beberapa cabang salah satunya di semarang dan ini ada 2 gudang. kalau kami ada penjualan di FP apakah kami isi alamat cabang atau alamat gudang?


Jawaban

Jawab normatif sesuai Per 03 pasal 6 ayat 6, “alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP.”

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O H᠎ O F C
B V᠎ T R Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q S L P X
 
faq/2022/04/25/000165623_1234.txt · Last modified: (external edit)