Tanya
saya ingin bertanya, apakah dari sisi perpajakan ada istilah kapitalisasi? atau itu hanya action dari komersial? saya ada biaya yang masa manfaatnya lebih dari 1 tahun, jadi ingin di amortisasi tapi apakah jika secara komersial tidak di kapitalisasi, amortisasi terhadap biaya tetap dapat dilakukan?
Jawaban
sebenarnya kapitalisasi biaya ini tetap kita arahkan untuk mengikuti standar akuntansi yang berlaku umum. Untuk ketentuan perpajakannya pengeluaran untuk memperoleh harta tidak berwujud dan pengeluaran lainnya, yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang dipergunakan untuk 3M penghasilan dapat dilakukan amortisasi.istilah kapitalisasi ini juga ada di perpajakan, tapi untuk kriteria biaya atau pengeluaran seperti apa yang boleh dikapitalisasi menjadi nilai harta atau aset mengikuti sta
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion