User Tools

Site Tools


faq:2022:04:25:000148835_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan yang bergerak dlm bidang penjualan batubara, melakukan pembelian kapal(kapal tongkang) untuk keperluan pengangkutan batubara melalui penjual dari dalam negeri maupun dari luar negeri kewajiban pajak apa yang kami harus tanggung? jika penjual PKP kewajiban pajak apa yang hrus di tanggung / jika non PKP apa ?


Jawaban

untuk penyerahan atau impor kapal tongkang, dapat mendapatkan fasilitas tidak dipungut sepanjang memenuhi ketentuan PMK 41/2020.Tapi harus diserahkan kepada perusahaan pelayaran niaga nasional, penangkapan ikan nasional, penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, penyeberangan nasional mbak. Selain itu berarti tetap terutang

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E K I᠎ P G
K L L I G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S Z A​ W N
 
faq/2022/04/25/000148835_1234.txt · Last modified: (external edit)