faq:2022:04:25:000148835_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan yang bergerak dlm bidang penjualan batubara, melakukan pembelian kapal(kapal tongkang) untuk keperluan pengangkutan batubara melalui penjual dari dalam negeri maupun dari luar negeri kewajiban pajak apa yang kami harus tanggung? jika penjual PKP kewajiban pajak apa yang hrus di tanggung / jika non PKP apa ?
Jawaban
untuk penyerahan atau impor kapal tongkang, dapat mendapatkan fasilitas tidak dipungut sepanjang memenuhi ketentuan PMK 41/2020.Tapi harus diserahkan kepada perusahaan pelayaran niaga nasional, penangkapan ikan nasional, penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, penyeberangan nasional mbak. Selain itu berarti tetap terutang
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000148835_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion