User Tools

Site Tools


faq:2022:04:25:000148814_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sy ingin menanyakan ttg pengisian spt tahunan badan, pada kolom E ttg angsuran pph 25 th berjalan misal sy akan melaporkan pph badan th 2021, maka untuk angsuran pph 25 th 2022, penghasilan kena pajaknya pake angka dr th 2021 atau 2022? misal, angka PKP th 2021 adalah IDR 40jt. nah maksud nya untuk angsuran pph 25 th berjalan (2022) angkanya dr manaya angka penghasilan yg menjadi dasar perhitungan angsuran PP23 smp th pajak 2020 yg normal br di 2021


Jawaban

Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K A X N F
R M​ O H F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L E D R V
 
faq/2022/04/25/000148814_1234.txt · Last modified: (external edit)