faq:2022:04:25:000147392_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/169a3b4b8f8244e/status/1517872976439377921 @kring_pajak kak.. Pd saat perhitungan pph kena pajak di ps 31e , apakah penghasilan atas hadiah dan bonus di hitung sebagai peredaran bruto??
Jawaban
Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan semua penghasilan yang dilerima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi: 1) penghasila
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000147392_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion