faq:2022:04:25:000147384_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya pak, jika perusahaan memiliki 2 tempat produksi dalam 1 wilayah apakah tempat produksi keduanya adalah cabang? 1 wilayah kerja KPP
Jawaban
kalau dalam wilayah kerja kpp yg sama, hanya salah satu saja yg dibuat npwpnya Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 ( satu) NPWP Cabang. pasal 3 per 04/2020
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/25/000147384_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion